Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disingkat dengan MPLS merupakan salah satu kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan Program, Sarana dan Prasarana di Sekolah, Cara Belajar, Penanaman Konsep Pengenalan Diri, Pembinaan Awal Kultur Sekolah dan lainnya. Definisi ini dijabarkan dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru agar menjadi lebih baik sepert slot jackpot terbesar.
Berapa Lama Waktu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)?
Berdasarkan dari Peraturan yang ada, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini dilaksanakan selama 3 Hari pada Minggu Pertama Tahun Ajaran Baru. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada saat Hari Sekolah dan Jam Pelajaran. Peraturan mengenai jangka waktu yang dimana selama 3 Hari ini bisa mengalami pengecualian untuk Sekolah Asrama dengan catatan Sekolah yang bersangkutan wajib melakukan Laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota, disertai juga dengan rincian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Masa Sekolah (MPLS).
Tujuan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Mengenali Potensi dari Siswa Baru
- Membantu Siswa Baru untuk bisa adaptasi dengan Lingkungan Sekolah juga sekitarnya yang mencakup aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana – prasana di Sekolah
- Membantu untuk menumbuhkan Motivasi, Semangat dan Belajar Efektif sebagai Murid Baru
- Mengembangkan Interaksi positif sesame peserta didik dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan Perilaku Posifit seperti Kejujuran, Mandiri, Saling Menghargai, Hormati Keanekaragaman dan Persatuan, Kedisiplinan, Hidup Bersih dan Sehat dan mewujudkan Siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dna semangat akan gotong royong
Kegiatan Wajib dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Perencanaan dan Penyelenggaraan kegiatan yang hanya menjadi Hak Guru
- Kegiatan yang dilakukan di lingkungan Sekolah kecuali tidak memiliki dan mempunyai fasilitas yang memadai
- Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah harus bermanfaat dan bersifat edukatif, kreatif dan juga menyenangkan
- Siswa Baru mengenakan Seragam dan Atribut resmi dari Sekolah masing masing
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari Orang Tua atau Wali Peserta dari kegiatan Pengenalan Anggota Baru Ekstrakurikuler. Rincian kegiatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah harus disertakan dengan izin secara tertulis
- Sekolah wajib untuk menugaskan paling sedikit Dua Guru untuk membantu dampingi kegiatan pengenalan anggota baru Ekstrakurikuler
Hal Hal yang Dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Melecehkan, memberikan Hukuman secara fisik dan tidak mendidik
- Memberi Tugas dalam bentuk kegiatan atau pemakaian atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Dilaksanakan pada Luar Hari Sekolah dan Jam Pelajaran
- Memiliki Sifat perperloncoan atau Tindakan kekerasan lainnya
- Memungut Biaya atau melakukan pungutan dalam bentuk yang lain
- Jika ada mengalami keterbatasan jumlah Guru, maka demi efisiseni dan efektivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Sekolah tidak boleh melibatkan Siswa yang memiliki kecerundungan hal dan sifat yang buruk
Itulah Arti, Tujuan, Masa Waktu, Kegiatan yang Wajib dan Dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Jika kalian merasa ada hal yang tidak relevan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bisa melapor ke Sekolah tentang kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Karena MPLS memiliki tujuan untuk membantu Murid Baru menemukan Motivasi belajar dan semangat untuk belajar serta mengenal Lingkungan Sekolah sebelum Pembelajaran Sekolah berlangsung setelah masa MPLS.